Tidakada satu pun perkara yang diperintahkan oleh Allah SWT kecuali Allah menjanjikan imbalan dan keutamaan bagi orang yang melaksanakannya. Termasuk di ant
Jakarta - Umumnya, perhiasan sering dikenakan oleh wanita untuk berhias diri. Baik itu terbuat dari emas, maupun Islam, ada sejumlah harta yang wajib dizakati. Zakat termasuk ke dalam rukun Islam keempat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim ketika telah mencapai syarat yang berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat. Nah, emas termasuk ke dalam harta yang wajib dizakati ketika telah mencapai nisab atau syarat minimum wajib zakat. Ketentuan mengenai besaran nisab emas juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun itu, dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat emas tersemat dalam Al-Qur'an surat At Taubah ayat 34, Allah SWT berfirman۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤Artinya "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan manusia dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar 'gembira' kepada mereka bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih,"Selain itu, ada sejumlah hadits yang mensyariatkan tentang zakat emas. Salah satunya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud,"Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul satu tahun, maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, Anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya,"Lalu bagaimana dengan emas dan perak yang berbentuk perhiasan? Apakah harta tersebut juga wajib dizakati?Menurut Ensiklopedi Wanita Muslimah susunan Haya binti Mubarak Al-Barik, ada sejumlah ketentuan yang harus dipahami ketika akan mengeluarkan zakat perhiasan. Apabila wanita tersebut memiliki perhiasan untuk berhias, maka tidak terkena jika perhiasan tersebut untuk disimpan yang sewaktu-waktu dipergunakan untuk mengatasi kesulitan yang datang mendadak, maka fungsi perhiasan berubah menjadi uang simpanan. Perhiasan yang seperti ini wajib dikeluarkan yang tidak wajib dibayarkan zakatnya ialah mutiara, intan berlian, permata yaqut, lulkluk, marjan, zabarjad, dan lain-lainnya yang berupa batu mulia. Kecuali jika permata-pertama itu diperdagangkan, hukumnya berubah menjadi wajib Amir Said az-Zibari melalui Tanya Jawab Seputar Zakat menjelaskan bahwa nisab zakat bagi perhiasan yaitu dengan timbangan beratnya, bukan harga. Apabila beratnya kurang dari nisab meski harga lebih tinggi, maka dianggap belum mencapai emas adalah 85 gram emas. Apabila emas yang dimiliki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari emas yang apabila orang yang mengeluarkan zakat muzaki memiliki emas, perak, dan logam mulia lainnya, perhitungan zakatnya disatukan dengan nisab senilai 85 gram emas. Cara menghitung zakat emas adalah 2,5% x jumlah emas yang tersimpan selama 1 dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab oleh Dr Muhammad Utsman Al-Khasyt, apabila perhiasan yang telah mencapai nisab itu dibebaskan dari zakat, maka banyak orang berlomba-lomba untuk menumpuknya. Terlebih, harganya cenderung stabil dan tidak menutup kemungkinan akan itu, zakat dikeluarkan untuk memutus rantai agar tidak ada yang berlomba-lomba menumpuknya sehingga tidak ada yang menjadikan emas sebagai sarana untuk Muhammad bersabda,"Tidaklah seorang pemilik emas atau pemilik perak yang tidak mengeluarkan haknya, melainkan di hari kiamat kelak akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api lalu dipanaskan di neraka Jahannam, selanjutnya disetrikakan pada lambung, kening, dan punggung mereka," HR Bukhari dan Muslim.Syarat Zakat EmasMerujuk pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, syarat harta yang dikenakan zakat mal, seperti emas, perak, dan logam mulia lainnya, adalah milik penuh, halal, mencapai nisab, dan adalah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat, sedangkan haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qomariyah/tahun Hijriyah. Simak Video "Jaga Kearifan Lokal, Masjid Al-Hikmah Dibangun dengan Nuansa Khas Bali" [GambasVideo 20detik] aeb/lus koranmetronewsid, JAKARTA – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor mengatakan bahwa berzakat khususnya zakat fitrah dan zakat mal tidak hanya membersihkan diri tetapi juga berbagi kebahagiaan ke semua orang. “Orang berzakat pada Ramadhan ingin membantu orang yang tidak mampu dalam arti Oleh Content Creator Rumah 4/4/2023, 42912 AM Inspirasi Sahabat, kita harus meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini milik Allah Swt. Segala yang ada pada diri kita, anak, harta, dan lainnya hanyalah titipan dari Allah Swt. Allah Swt menguji orang-orang yang beriman dengan segala yang belum termasuk orang-orang yang beriman ketika ia belum mendapatkan ujian dari Allah Swt. Ujian yang Allah Swt berikan datang dari segala arah, termasuk dari harta Juga Pegunungan di Arab Saudi Hijau dan Subur, Benarkah Pertanda Kiamat?Allah Swt menitipkan harta kepada kita sebagai ujian, karena harta yang kita miliki akan kita pertanggung jawabkan di hadapan Allah firman-Nya, “Bahwa dalam setiap harta terdapat hak orang lain orang yang meminta-minta dan orang yang tidak meminta-minta.” Adz-Dzaariyat 19.Dalam harta yang dititipkan oleh Allah Swt pada kita, terdapat hak-hak orang lain di dalamnya. Oleh karena itu, kita harus membersihkan harta kita dari hak-hak orang lain dengan menunaikan zakat mensucikan harta, maksudnya adalah ketika seseorang telah menunaikan zakat dari kekayaannya. Berarti ia telah membersihkan hartanya dengan cara menghilangkan hak orang lain yang masih bercampur dengan hartanya sucikan harta dengan zakat! Related Posts

BaznasBazis, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Jakarta, Indonesia). 4,132 likes · 286 talking about this · 307 were here. BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI

4 menit membaca Tak melulu memberikan zakat berupa beras saja, tapi ada bentuk zakat lain yang bisa kita berikan, misalnya saja adalah emas dan perak. Nah, perlu banget nih tahu dan mengenal zakat emas dan perak yang mungkin lupa kita bayarkan. Sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk membayar zakat. Ini sebagai bentuk ketaatan kita dengan melakukan salah satu dari rukun Islam. Zakat sendiri memiliki arti bersih, subur, berkat, suci dan berkembang. Jadi maksud dari kita mengeluarkan zakat adalah untuk membersihkan harta yang kita miliki. Zakat ada dua jenis yaitu zakat fitrah atau zakat badan dan zakat mal. Zakat fitrah dilakukan hanya pada saat bulan Ramadhan saja sesuai dengan ketentuannya. Biasanya kita di Indonesia membayar zakat fitrah dengan beras atau uang. Sedangkan untuk zakat mal atau sering juga disebut dengan zakat harta bisa berupa emas, perak, buah-buahan, hewan ternak, makanan pokok dan aset dagang. Mungkin dari kita banyak yang belum tahu tentang zakat emas dan perak. Zakat ini harus dikeluarkan jika kepemilikan emas dan perak sudah mencapai ketentuan. Nah kali ini kita akan berikan informasi untuk mengenal zakat emas dan perak agar harta yang kita miliki juga lebih berkah. Simak terus tulisan mengenal zakat emas dan perak di bawah ini ya! Baca Juga Ini Loh Bedanya Kredit Syariah dan Konvensional Mengenal Zakat Emas Dan Perak Meskipun dalam Islam sudah ditentukan dari dahulu bahwa kita juga wajib membersihkan harta kita dengan zakat, nyatanya masih banyak yang belum melakukannya. Entah karena tidak tahu atau tidak mau tahu. Harta yang kita punya di dunia sejatinya bukan semuanya milik kita. Ada bagian 2,5 persen milik mereka yang membutuhkan. Harta yang digunakan untuk zakat atau sedekah, sudah pasti akan diberkahi oleh Allah SWT dan akan dikembalikan berlipat ganda. Nah untuk lebih mengenal zakat emas dan perak, kita mesti tahu dulu sampai seberapa banyak emas dan perak harus dikeluarkan zakatnya. Aturan Zakat Emas dan Perak Zakat emas dan perak mesti dikeluarkan oleh kita umat Islam jika sudah mencapai nisab dan memenuhi syarat haul. Sedangkan aturan untuk nisab emas dan perak antara lain sebagai berikut Nisab untuk logam mulia emas adalah sebesar 85 gram atau senilai 20 dinar emasNisab untuk logam mulia perak adalah sebesar 595 gramSyarat haul emas dan perak adalah emas dan perak itu sudah dimiliki paling tidak setahun tanpa pernah digadaikan atau diperjualbelikan Jadi, setelah kita mengenal zakat emas dan perak dan aturannya ini, berarti jika kita mempunyai emas sebesar 85 gram sudah setahun dan tidak pernah diperjualbelikan apalagi digadaikan, maka kita wajib hukumnya untuk membayar zakat mal. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak Lalu bagaimana perhitungan zakat emas dan perak ini? Menurut Badan Amil Zakat Nasional untuk menghitung zakat logam mulia berupa emas dan perak adalah sebagai berikut 2,5% x jumlah emas atau perak yang dimiliki selama setahun. Mari asumsikan kita memiliki emas sebanyak 100 gram dan itu sudah setahun dimiliki maka kita sudah harus wajib membayar zakat. Jika harga emas senilai Rp per gramnya maka nilai total emas itu sebesar Rp lima puluh juta rupiah. Lalu perhitungan zakat emasnya 2,5% dikalikan dengan nilai total emas tersebut yaitu 2,5% x Rp = Rp satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah. Jadi zakat yang kita bayarkan sebesar Rp Ternyata tidak semua logam mulia seperti emas, perak atau lainnya wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Tapi ini juga menjadi pandangan yang berbeda di kalangan ulama. Ada ulama yang mengatakan bahwa emas atau perak yang digunakan sebagai perhiasan yang sering dipakai tidak perlu dikeluarkan zakatnya meski sudah mencapai nisab serta syarat haulnya. Zakat hanya dikeluarkan untuk emas batangan, emas ukir atau souvenir yang tidak dipakai sehari-hari. Sedangkan menurut pandangan mazhab Hanafi, semua logam mulia baik itu hanya disimpan saja maupun dipakai sehari-hari wajib dizakatkan. Nah setelah mengenal zakat emas dan perak dalam hal aturan serta cara penghitungannya tentu kita juga harus tahu bagaimana fungsi zakat emas dan perak ini. Fungsi Zakat Emas dan Perak Setiap nilai yang kita keluarkan pasti memiliki fungsi dalam kehidupan kita. Berikut fungsi zakat emas dan perak dari segi agama Menyempurnakan imanBukti ketaatan dan keimananMembersihkan diri serta hatiMenenangkan jiwaSebagai tiket ke surgaPelindung di hari akhirMembawa kebaikanMenghapus dosaMembentengi diri dari bencanaMenghilangkan rasa iri dengkiMembiasakan diri saling membantuMencegah kriminalitasMerendahkan hatiMeningkatkan rezekiMendapatkan keberkahan hartaMembersihkan harta Dengan mengenal zakat emas dan perak ini akan menyelamatkan kita dari dosa-dosa karena tidak membayar zakat. Baca Juga Bank Ini Menerima Sertifikat Rumah Sebagai Jaminan Perintah untuk membayar zakat emas dan perak sendiri juga tertuang dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 34 yang berbunyi “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.” Pada zaman Rasul pembayaran zakat dilakukan secara manual. Tapi sekarang membayar zakat bisa dilakukan secara online loh. Ada banyak sekali website amal yang membantu kita untuk membayar zakat emas dan perak ini. Jadi tunggu apa lagi? Selain membayar zakat yang tak boleh dilupakan, kita pun bisa menggunakan emas dan perak sebagai tabungan dan investasi. Jadi ini akan membuat kondisi keuanganmu di masa depan lebih stabil. Kini juga ada berbagai pilihan tabungan yang bisa dibandingkan melalui dan bisa kamu buka secara online dengan mudah dan cepat. Yuk, ajukan tabunganmu sekarang juga melalui Lebih seperti ini Yukbersihkan harta kita dengan menunaikan Zakat Mal Akhir Tahun untuk saudara kita yang terdampak bencana alam. “Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan doa.” (HR At-Thabrani) Sahabat, tahun 2021 sebentar lagi akan berakhir namun bencana terus terjadi di Indonesia. Oleh Dian Ekawati 12/15/2021, 90431 AM Artikel Sahabat, kita harus meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini milik Allah. Segala yang ada pada diri kita, anak, harta, dan lainnya, hanyalah titipan dari Allah. Allah menguji orang-orang yang beriman dengan segala yang dimilikinya. Karena belum termasuk orang-orang yang beriman ketika ia belum mendapatkan ujian dari Allah. Ujian yang Allah berikan datang dari segala arah, termasuk dari harta kita. Allah menitipkan harta kepada kita sebagai ujian, karena harta yang kita miliki akan kita pertanggung jawabkan di hadapan Allah. Dalam firman-Nya “Bahwa dalam setiap harta terdapat hak orang lain orang yang meminta-minta dan orang yang tidak meminta-minta.” QS. Adz-Dzaariyat 19. Dalam harta yang dititipkan oleh Allah pada kita, terdapat hak-hak orang lain di dalamnya. Oleh karena itu, kita harus membersihkan harta kita dari hak-hak orang lain dengan menunaikan zakat. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .” Sebutan zakat mensucikan harta, maksudnya adalah ketika seseorang telah menunaikan zakat dari kekayaannya, berarti ia telah membersihkan hartanya dengan cara menghilangkan hak orang lain yang masih bercampur dengan hartanya itu. Yuk sucikan harta dengan zakat! Related Posts
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “, (Surat At Taubah 9 : 103).
“Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan doa.” HR At-Thabrani.Tidak terasa tahun 2021 akan segera berlalu. Untuk menyambut tahun yang baru, segera bersihkan hartamu dengan zakat akhir tahun. Apa itu Zakat akhir tahun? Yaitu zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah. Zakat ini meliputi harta berupa emas atau perak, harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak, saham, investasi, tabungan, atau usaha apapun yang dimiliki atau sudah berjalan selama 1 zaman dahulu, hitungan 1 tahun atau 1 haul mengacu pada tahun hijriyah. Hal ini disebabkan karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun hijriyah. Biasanya umat terdahulu akan memilih untuk berzakat di antara bulan-bulan Hijriyah. Karena tidak harus selalu di bulan Muharram, Rajab, Sya'ban, atau Ramadhan. Mengapa demikian? Karena zakat yang ditunaikannya mengacu saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nisab. Artinya, apabila dimulainya ketika Ramadhan, maka membayar zakat akhir tahunnya pada bulan Ramadhan juga. Jika dimulai pada Muharram, maka zakat akhir tahunnya di keluarkan pada bulan Muharram di zaman modern ini masyarakat lebih familiar menggunakan tahun Masehi. Apalagi untuk perusahaan yang buku tahunannya dari 1 Januari sampai 31 Desember. Ini karena berkaitan dengan pembagian dividen dan pajak. Karena Islam selalu memberikan kemudahan, maka sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun Masehi. Artinya, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti tahun Masehi maka dia sudah bisa untuk berzakat. Apalagi yang berkaitan dengan pencatatan selama setahun, misalnya kalau orang punya usaha dagang biasanya pencatatannya adalah mengikuti tahun siapa saja orang yang wajib membayar zakat akhir tahun ini? Yaitu seseorang yang beragama islam, merdeka, mukallaf akil baligh, tidak mempunyai hutang, harta milik sendiri, harta telah mencukupi kebutuhan pokoknya, harta sudah mencapai haul, dan harta telah mencapai orang yang berhak menerima zakat menurut QS. At-Taubah ayat 60 Fakir, yaitu mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupMiskin, yaitu mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar zakat, yaitu mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan yaitu budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinyaGharimin, yaitu mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan Sabil, yaitu mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada ini Zakat yang dikeluarkan Akhir tahun serta cara perhitungannya 1. Zakat Emas / PerakNisab Emas Emas 85 gramNisa Perak 595 gramRumus 2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab2. Zakat PerdaganganNisab zakat perdagangan 85 gram emasRumus Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x Zakat Perdagangan Hewan TernakNisab perdagangan hewan ternak 85 gram emasRumus Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5 %4. Zakat TabunganNisab zakat tabungan 85 gr emasRumus Saldo akhir – bunga jika di bank konvensional x 2,5 %5. Zakat Investasi Penyewaan AsetPara ulama menganalogikan zakat ini ke dalam zakat pertanian. Yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasil investasinya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan Dianalogikan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kg berasHaul Tidak ada haul dikeluarkan saat mendapatkan hasilnyaRumus keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10 %6. Zakat SahamNisab zakat saham 85 gram emas Dianalogikan dengan zakat perdaganganRumus nilai kumulatif riil saham book value + dividen x 2,5 %7. Zakat PerusahaanNisabnya 85 gram emasRumus 2,5% x aset lancar – hutang jangka pendekPejuangKebaikan mari kita tutup tahun 2021 dengan penuh rasa syukur melalui berzakat. Mari sucikan hati, bersihkan harta, dan sambut keberkahan dengan menunaikan zakat akhir tahun. InshaAllah dengan ditunaikannya zakat, akan membuka pintu rezeki yang penuh berkah di tahun yang baru. 28 Oct 2021Program Dirilis 26 April 2022Abah Sayuti, Lansia Yang Hidupi Yatim Terlantar Mendapat Bantuan! Kisah inspiratif datang dari Sayuti 60 atau sering disapa Abah Sayuti, seorang lansia asal Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang yang sudah 20 tahun mengurus puluhan anak yatim, piatu dan yatim piatu terlantar. Saat ini Abah Sayuti tengah mengasuh 35 anak laki-laki dan perempun di usia yang berbeda, ada yang berusia 12 tahun, 8 tahun, bahkan ada anak yang masih balita. Untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan anak asuhnya, Abah Sayuti mencari nafkah dengan menjadi penyedia jasa pasang cctv dan bekam. Penghasilan yang didapat Abah tidaklah menentu, namun ia tetap yakin jika Allah akan memberikan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka kepada hambanya yang mau berusaha, apalagi hamba tersebut tengah berjuang untuk menghidupi puluhan anak yatim. Abah Sayuti bercerita, ia selalu merasa tidak tega melihat anak-anak yatim yang hidup terlantar dijalanan. Untuk itu, ketika menemukan anak kecil terlantar, ia akan membujuknya untuk tinggal bersama. Selain dirawat, anak-anak tersebut ia didik supaya menjadi anak yang santun, pintar, jujur dan taat beribadah. Ia tak ingin, anak-anak itu merasakan apa yang ia rasakan dulu ketika hidup dijalanan. “Sakit, liat anak yatim piatu terluntang lantung dijalanan, Abah ga mau mereka ngerasain apa yang abah rasain dulu” Ungkap Abah Sayuti, kepada salah satu relawan Rumah Yatim beberapa waktu lalu. Mengetahui kondisi tersebut, Rumah Yatim area Jabodetabek melalui tim relawannya memberikan bantuan biaya hidup berupa uang tunai dan bingkisan lebaran kepada Abah Sayuti dan ke 35 anak asuhnya. Bantuan tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup Abah Sayuti dan anak asuhnya selama Ramadhan sampai lebaran nanti. Kegembiraan ditunjukan semua anak asuh Abah Sayuti ketika menerima bantuan ini. “Alhamdulillah terima kasih kepada Rumah Yatim dan para donatur yang telah memberikan bantuan ini. Alhamdillah kebutuhan anak-anak di bulan Ramadhan sampai lebaran nanti sudah terpenuhi, semoga Allah membalas semua kebaikan ini dengan sebaik-baiknya balasan,” tutur Abah Sayuti. 23 April 2022Gondowari Terima Bantuan Dari Laznas Rumah Yatim Sumut Medan 16/4 Berjuang dalam keterbatasan itulah Gondowari, dengan kondis kakinya yang tidak normal Gondowari berjuang menjadi pembersih tambak guna nafkahi ibunya yang sudah berusia senja, tinggal di rumah yang sudah mulai keropos karena sering terkena banjir pasang pun dijalaninya karena hanya pekerjaan nya saat ini lah yang dapat ia lakukan sebagi ikhtiar dalam mencari rejeki, banyak perusahaan yang menolaknya karena kondisi fisiknya yang tidak sempurna padahal Gondowari bersekolah cukup tinggi hingga jenjang SMA, Gondowari merupakan saah satu dari ratusan mustahik dengan dissabilitas di Pada Sabtu 16/4 team ealawan Laznas Rumah Yatim Sumut Menyerahkan bantuan biaya hidup dan bahan pokok untuk Gondowari dan ibunya , langsung di kediamannya . Gondowari mengucapkan terimakasih atas kebaikan hati masyarakat serta para donatur Laznas Rumah Yatim yang bersedia menyisihkan rezeki bagi nya. Sedekah anda hari ini telah penuhi biaya hidup Godowari dan Ibunya, bersediakah anda membantu dissabilatas dan lansia lainnya ? 13 April 2022Rumah Yatim Jabodetabek telah menyalurkan bantuan untuk Sudin! Banten 8/4 Di hari jum’at penuh berkah dan di hari ke tujuh ramadhan ini, team relawan Laznas Rumah Yatim Jabodetabek melakukan penyaluran bantuan biaya hidup untuk Sudin dan kakak nya. Menjadi yatim piatu sejak empat tahun lalu Sudin terpaksa harus menjadi tulang punggung keluarga , merawat kakanya yang menyandang dissabilitas , bekerja sebagai pencari rumput untuk pakan kambing dengan penghasilan yang tak menentu, Sudin terus berusaha mencari nafkah untuk menyambung Hidup nya dan sang kaka meski kadang hanya berupa makanan yang ia dapat. Sudin merupakan salah satu mustahik Team relawan langsung datang menyerahkan bahan pokok dan uang tunai kepada Sudin, kedatangan team disambut dengan sukacita dan rasa syukur oleh Sudin, karena dengan bantuan ini dia dapat beribadah dengan lebih khidmat. Terimakasih donatur sedekah anda bantu sudin dan sang kaka hidup lebih baik. 09 April 2022Bantuan Modal Usaha Untuk Ibu Faizah Telah Disalurkan ! Lombok 29/3 Menjadi ibu tunggal dari tujuh orang anak tentunya tidak mudah , semenjak sang suami tutup usia karena sakit ibu faizah berjuang sendiri hidupi anak-anaknya apapun jenis pekerjaannya selama halal , Ibu faizah dan anak sulungnya yang terpaksa putus sekolah kini bekerja menjadi asisten rumah tangga. Bagaimana lagi jika saya tidak bantu ibu, kami tak bisa makan ujar anak sulungnya. Ibu Faizah dan anak-anaknya merupakan salah satu mustahik di Pada Rabu 29/3 team relawan Laznas Rumah Yatim NTB memberikan bantuan modal usaha kepada ibu Faizah, berupa etalase jualan serta barang-barang yang nantinya akan ibu Faizah jajakan, bantuan ini diberikan sebagai upaya agar kedepan nya ibu Faizah dan anak-anaknya dapat secara mandiri memenuhi kebutuhan mereka. Terimakasih donatur sedekah anda hari ini membuka sebuah peluang bagi keluarga mereka yang kurang beruntung. 05 April 2022Jelang Ramadhan Kakek Dicky Dapatkan Bantuan Dari Rumah Yatim Sumut Medan 30/3 Jelang ramadhan dimana keluarga lainnya bersilaturahmi dan menghabiskan waktu bersama dengan takziah dan menikmati santap bersama keluarga agar ibadah ramadhan lebih seksama, namun tidak bagi Kakek Dicky beliau hiduo sebatang kara telah lama anak-anaknya tidak mengunjungi nya , hidup terlunta-lunta hanya mengandalkan kerja se adanya dengan upah se ikhlasnya daru warga sekitar membuat kakek Dicky hidup prihatin, Kakek merupakan salah satu mustahik di Pada Rabu30/3 team relawan menyerahkan bantuan bahan pokok dan bantuan tunai guna kakek Dicky sambut ramadhan dengan lebih layak, kakek merasa bahagia jelang ramadhan dapatkan bantuan dari Laznas rumah Yatim Sumatera utara. Bantuan yang diberikan akan menjadi bekal kakek menjalani ramadhan tahun ini. Sedekah anda hari ini bantu lansia prasejah tera jalani ramadhan, lebih bahagia. sudahkan anda sedekah hari ini ? 01 April 2022Rumah Yatim NTB Kembali Salurkan Bantuan Untuk Rinawati. Lombok Tengah 25/3 Menjadi tulang punggung di usia sangat belia Rinawati21 telah menggantikan orang tuanya yang sudah wafat menjadi tukang punggung keluarga sejak usia empat belas tahun, kemalangan yang bertubi-tubi menimpanya tak jadikan Rinawati patah semangat namun karena perekonomian yang semakin sulit Rinawati hidup terlunta-lunta bersama kedua adiknya, kisah nya yang begitu memprihatinkan menarik perhatian relawan Rumah Yatim NTB. Kini Rinawati telah enam bulan menjadi mustahik untuk campaigned Penyaluran bantuan tahap dia bagi Rinawati dan keduanadiknya telah dilakukan team relawan Laznas Rumah Yatim NTB pada Jum’at 25/3 di Dusun Peropok, Desa Semayan,Kecamatan Praya, Kabupaten Loteng, Provinsi NTB. Rinawati dan adik-adiknya sangat berterimakasish atas bantuan yang diberikan Rumah Yatim NTB karena dengan adanya bantuan ini dapat meringankan kebutuhan sehari-hari Rinawati dan adik-adiknya. Hamdani sebagai kepala cabang NTB berharap dengan adanya bantuan ini dapat sedikit meringankan beban Rinawati, dan mudah-mudahan kedepan nya Rinawati dapat secara mandiri membiayai ke dua adiknya yang sudah mulai beranjak dewasa. Ketentuan Program donatur rutin adalah anda akan memperoleh pemberitauan/ pengingat untuk berdonasi sesuai kesepakatan waktu dalam mengingatkan baik melalui no HP maupun email sesuai yang anda cantumkan. Jadi donatur rutin sekarang juga
BERSIHKANHARTA DENGAN ZAKAT. Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan . Rp. 0. Dari Target : Rp. 100.000.000. Sisa 1259 Hari Lagi. 67 Views Jawa Barat

Zakat adalah ibadah yang tercantum dalam urutan keempat hukum islam setelah syahadat, shalat dan puasa. Mengapa zakat membersihkan harta? Benarkah pernyataan ini? Selain itu, apa dalil yang melandasinya? Simak ulasannya berikut ini. Rukun islam yang bagaikan pilar bangunannya umat muslim yang agung, tentunya sebagai umat muslim yang taat wajib untuk menunaikan ibadah tersebut sebagai bukti ketauhidan Kita. Seperti yang dijelaskan pada surat At-Taubah ayat 18 dimana Allah berfirman اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗفَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ Artinya adalah “Seseorang yang pantas memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, mendirikan shalat, menunaikan zakat, serta tidak takut kepada siapapun selain Allah. Mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” Selain karena termasuk rukun islam, zakat juga memiliki salah satu kemulian yang sudah sangat familiar di telinga Kita yakni zakat membersihkan harta. Sebuah keutamaan yang sangat mulia, dimana keutamaan tersebut mendorong dari kebanyakan Kita untuk menunaikan ibadah tersebut. Tetapi pernahkah Anda memikirkan alasan di balik zakat yang bisa membersihkan harta? Dalil apa yang memperkuat keutamaan ini? Jika iya, mari Kita jawab pertanyaan tersebut pada ulasan artikel ini. Apa itu Zakat? Pengertian kata zakat secara bahasa adalah suci, bersih dan tumbuh. Sedangkan secara syara’ yang dirumuskan oleh Abd. Salam, Zakat adalah kadar tertentu dari harta kekayaan yang wajib disetorkan ke Baitul Mal untuk didistribusikan kepada para mustahiq yang berhak menerima nya. Maka tak jarang penyebutan zakat digabung dengan kata tambahan mal yang merupakan salah satu kosa kata arab. Mal disini memiliki arti harta atau kekayaan. Dengan demikian arti dari zakat mal adalah zakat kekayaan. Ilustrasi zakat. Sumber Kekayaan disini tidak merujuk pada semuanya, tetapi dengan kriteria tertentu seperti harta dagangan, emas atau perak dan yang sehukum dengannya. Maka zakat mal ini wajib dilakukan dengan alasan kepemilikan harta yang memenuhi ketentuan syariat. Dalam penyebutan tersebut, biasanya digunakan juga untuk membedakannya dengan zakat fitrah. Walau sama wajibnya dan berupa harta, tetapi zakat fitrah dilakukan karena berbuka atau fithr dari kewajiban selama ramadhan. Sejalan dengan makna kata dan keutamaan yang disebutkan sebelumnya, maka zakat adalah bentuk penyucian atau pembersihan. Zakat membersihkan harta kembali Allah jelaskan pada firmanNya di Surat At-Taubah ayat 103, خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ Artinya adalah “Ambillah zakat dari harta mereka guna mensucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketentraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Dari ayat tersebut, bisa kita simpulkan bahwa dengan mengeluarkan zakat berarti tindakan untuk membersihkan harta. Zakat Membersihkan Harta Dari Apa? Setelah kesimpulan dari pengertian zakat adalah sebuah bentuk penyucian atau pembersihan harta. Lalu makna dari membersihkan ini apa? apakah karena harta yang dimiliki adalah harta haram maka perlu dibersihkan? Ilustrasi zakat membersihkan harta. Sumber Mari kita mulai dengan menyimak surat Adz Dzariyat ayat 19 di bawah ini, bahwa Allah Azza wa Jalla berfirman وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ Artinya adalah Pada harta benda mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta. Pada ayat tersebut Allah Azza wa Jalla menjelaskan bahwa pada sebuah harta yang dimiliki seseorang terdapat hak orang lain didalamnya. Maka alasan mengapa seseorang yang dikenai kewajiban membayar zakat atau seorang muzakki ini tidak lain karena dia harus membersihkan hartanya dari hak orang lain dengan cara menunaikan zakat. Sehingga makna dari membersihkan harta disini bukanlah karena harta yang dimiliki haram, tetapi bermakna bahwa di setiap harta seseorang terdapat hak orang lain di dalamnya maka wajib untuk menunaikan zakat agar bersih dari hak orang lain. Zakat Membersihkan Harta, Ada Hak Orang Lain di Dalamnya? Lalu jika memang zakat itu dilakukan untuk membersihkan harta dari hak orang lain, emangnya kenapa harus dibersihkan? Jawabannya adalah jika seseorang menimbun harta hanya untuk dirinya sendiri, maka dia akan mendapatkan azab yang pedih. Hal ini sudah dijelaskan pada surat At-Taubah ayat 34 dan 35, dimana Allah Azza Wa Jalla berfirman يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ, يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ Artinya adalah “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan manusia dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar gembira kepada mereka bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih” Pada hari ketika emas dan perak itu dipanaskan dalam neraka Jahannam lalu disetrikakan pada dahi, lambung, dan punggung mereka seraya dikatakan “Inilah apa harta yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri tidak diinfakkan. Maka rasakanlah akibat dari apa yang selama ini kamu simpan.” Dari kedua ayat tersebut tentu menjadi petunjuk yang tegas untuk kita, mengapa kita harus membersihkan harta kita dari hak orang lain. Dan tentunya tidak mendapatkan azab yang pedih adalah harapan setiap umat muslim. Tak berhenti dengan firman Allah tersebut, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa sallam juga bersabda “Jika kamu telah menunaikan zakat hartamu, maka engkau telah menghilangkan potensi keburukannya bagimu.” HR. al-Hakim Sekalipun seseorang tetap enggan menunaikan mengeluarkan harta mereka untuk zakat yang terdapat hak orang lain di dalamnya, maka Rasulullah memperingatkan “Tidaklah sedekah – atau Rasulullah bersabda- zakat yang belum ditunaikan itu bercampur dengan harta yang lain, kecuali ia akan merusaknya.” Hr. al-Bazzar Peringatan Rasulullah ini kembali menegaskan bahwa pentingnya menunaikan zakat untuk membersihkan harta. Karena tak hanya azab pedih yang akan diterima, namun harta yang masih tercampur hak orang lain itu juga akan mendatangkan kerusakan bagi pemiliknya. Dengan demikian, maka wajib bagi seseorang untuk menunaikan zakat. Ketika harta yang dimiliki telah bersih dari adanya hak orang lain tentunya akan menjadikan harta tersebut semakin berkah pula. Dan keberkahan itulah yang pastinya diharapkan semua orang. Mudahnya zakat online. Sumber Terlebih dengan keberadaan perkembangan teknologi, kini anda bisa menunaikan zakat secara online. Disini BMH telah menyediakan fasilitas tersebut yakni donasi zakat online yang bisa Anda akses kapan saja dan dimana saja. Selain itu dengan menunaikan zakat berarti Kita juga membantu, menolong, dan membina seseorang yang berhak mendapatkan zakat ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera, sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak. Oleh karena itu penuhilah zakat Anda supaya terwujud keseimbangan dalam kepemilikan distribusi harta, serta lahirnya masyarakat yang makmur dan saling mencintai atas prinsip ukhuwah islamiyyah.

Hubunganantara Zakat dengan Shalat – Sejak jaman kepemimpinan Rasulullah Muhammad SAW, masyarakat Islam telah diperintahkan untuk membayar zakat dalam rangka meningkatkan perekonomian umat. Perintah zakat fitrah dan zakat harta tetap berlaku sampai saat ini dan makin terasa manfaatnya bagi usaha peningkatan perekonomian suatu bangsa.

HARTA ADALAH BENCANA Harta adalah bencana. Jika kita tak pandai merawat dan memanfaatkannya. Banyak yang gila harta, hingga hartanya itu berubah menjadi racun bagi hidupnya Ia terobsesi menumpuk harta sebanyak mungkin. Dengan tujuan, agar ia mampu membeli semua jenis barang di dunia Ia lupa jika harta akan meninggalkannya. Ia lupa, jika harta bisa dibawa mati jika selama di dunia dimanfaatkan dengan sebaik mungkin “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …” QS At Taubah 103 Yuk mari tunaikan zakat anda di Wahdah Inspirasi Zakat WIZ melalui rekening Bank Syariah Mandiri 496 900 9008 Bank Muamalat 801 004 8366 BNI Syariah 400 123 4008 BRI Syariah 100 660 4206 An. LAZIS Wahdah Zakat Zakat Online klik Tlp/WA Center Wahdah Inspirasi Zakat 085315900900 Post navigation

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui.” (QS At-Taubah [9]: 103).

Terdapat lima jenis barang yang wajib dizakati atau wajib untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 1. Binatang ternak, yaitu khusus pada unta, lembu dan domba. Ketiga jenis binatang ini kalau sudah memenuhi syarat-syaratnya wajib dizakati. 2. Logam emas dan perak, kedua jenis logam ini kalau sudah memenuhi persyaratannya wajib dikeluarkan zakatnya. 3. Hasil tanaman yang menjadi bahan makan pokok, seperti padi dan sejenianya. Apabial telah sampai nisabnya, wajib dikeluarkan zakatnya. 4. Buah-buahan, yaitu khusus pada kurma dan anggur, kedua jenis buah-buahan ini jika telah sampai nisabnya wajib dizakati. 5. Harta perdagangan, harta inipun harus dikeluarkan zakatnya jika telah memenuhi persyaratannya. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda, “Zakat itu adalah jembatan islam”. HR. Ath Thabrani. Dapatkan update informasi pilihan dan update news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " Update Terbaru", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.*** 3RGe.
  • iwm0ufu3cu.pages.dev/98
  • iwm0ufu3cu.pages.dev/80
  • iwm0ufu3cu.pages.dev/148
  • iwm0ufu3cu.pages.dev/199
  • iwm0ufu3cu.pages.dev/41
  • iwm0ufu3cu.pages.dev/200
  • iwm0ufu3cu.pages.dev/30
  • iwm0ufu3cu.pages.dev/344
  • bersihkan harta dengan zakat